Kami menghormati hak kekayaan intelektual orang lain dan mengharapkan pengguna kami untuk melakukan hal yang sama. Sesuai dengan Digital Millennium Copyright Act (DMCA), kami akan menanggapi pemberitahuan yang tepat dan sah tentang dugaan pelanggaran hak cipta yang mematuhi hukum yang berlaku. Jika Anda yakin bahwa karya Anda telah disalin dengan cara yang merupakan pelanggaran hak cipta, silakan ikuti prosedur berikut untuk mengirimkan pemberitahuan pelanggaran kepada kami.
Pemberitahuan Pelanggaran Hak Cipta (Takedown Notice)
Jika Anda adalah pemilik hak cipta atau agen yang berwenang, dan Anda yakin bahwa konten di situs kami melanggar hak cipta Anda, Anda dapat mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada kami dengan menyertakan informasi berikut:
- Identifikasi karya berhak cipta yang Anda klaim telah dilanggar.
- Identifikasi materi yang Anda klaim melanggar dan yang harus dihapus atau akses ke yang harus dinonaktifkan, termasuk informasi yang cukup memadai untuk memungkinkan kami menemukan materi tersebut.
- Informasi kontak Anda, termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan alamat email.
- Pernyataan bahwa Anda memiliki itikad baik bahwa penggunaan materi dalam cara yang dikeluhkan tidak diizinkan oleh pemilik hak cipta, agennya, atau hukum.
- Pernyataan bahwa informasi dalam pemberitahuan tersebut akurat, dan di bawah sumpah, bahwa Anda adalah pemilik hak cipta atau agen yang berwenang untuk bertindak atas nama pemilik hak cipta.
- Tanda tangan fisik atau elektronik dari pemilik hak cipta atau agen yang berwenang.
Pemberitahuan tertulis tersebut dapat dikirimkan ke:
Email: dmca@blogpendakian.com
Alamat:
DMCA Agent
Jl. Petualangan No. 123,
Jakarta, Indonesia
Tindakan yang Akan Kami Ambil
Setelah menerima pemberitahuan pelanggaran yang sah, kami akan menghapus atau menonaktifkan akses ke materi yang diduga melanggar dan memberi tahu pengguna yang mengunggah materi tersebut. Kami juga dapat, atas kebijakan kami, mengakhiri akun pengguna yang telah berulang kali melanggar.
Pemberitahuan Tandingan
Jika Anda percaya bahwa materi yang dihapus atau akses yang dinonaktifkan tidak melanggar, atau bahwa Anda memiliki hak yang sah untuk mengunggah dan menggunakan materi tersebut, Anda dapat mengirimkan pemberitahuan tandingan dengan menyertakan informasi berikut:
- Identifikasi materi yang telah dihapus atau akses yang telah dinonaktifkan serta lokasi di mana materi tersebut muncul sebelum dihapus atau akses dinonaktifkan.
- Pernyataan di bawah sumpah bahwa Anda memiliki itikad baik bahwa materi tersebut dihapus atau dinonaktifkan karena kesalahan atau identifikasi yang salah dari materi yang akan dihapus atau dinonaktifkan.
- Nama, alamat, nomor telepon, dan alamat email Anda.
- Pernyataan bahwa Anda setuju dengan yurisdiksi Pengadilan Negeri di lokasi Anda atau, jika alamat Anda berada di luar Indonesia, untuk setiap yurisdiksi yang kami berada, dan bahwa Anda akan menerima proses penyampaian dari pihak yang memberikan pemberitahuan pelanggaran atau agen dari pihak tersebut.
- Tanda tangan fisik atau elektronik Anda.
Pemberitahuan tandingan dapat dikirimkan ke alamat email atau pos yang tercantum di atas. Jika kami menerima pemberitahuan tandingan yang sah, kami akan mengirimkan salinannya kepada pihak yang mengajukan pemberitahuan pelanggaran asli.
Kami menghargai kerja sama Anda dalam menjaga kepatuhan terhadap hak cipta dan berkomitmen untuk menangani setiap pemberitahuan pelanggaran dengan serius dan cepat.